MATERI KRIDA TIBMAS
Kamling
( Keamanan lingkungan )
Bimastral
Tipiring
SISKAMLING
Siskamling
adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau
perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal
dari oknum manusia maupun dari alam.
Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHN
Ø Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983
Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434
10
kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :
1. Dapat membunyikan
tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ronda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP (
TPTKP )
7. Melaporkan dan
bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap
basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskampling
Manfaat
siskampling :
Ø Dapat
memberikan rasa aman
Ø Memberikan
rasa perlindungan
Ø Menjalin
atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah
gangguan Kamtibmas
Ø Wujud
Manunggal ABRI dan rakyat
Ø Memupuk
rasa percaya diri
Ø Memupuk
rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal
siskampling :
Ø Kentongan
Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / paying
Tanda pengenal
kampling :
Rujukan II R Kapolda
Jateng Nopol T/712/86 tertanggal 15 April 1986 tentang pendisnamisiran kegiatan
siskampling swakarsa bagi masyarakat yang sedang melaksanakan tugas kampling
agar menggunakan tanda pengenal Ban Kampling lengan sebelah kiri.
Ketentuan ban kampling
:
Ø Warna dasar hitam
Ø Huruf
berwarna kuning
Ø Tulisan
Ukuran
: P = 10 cm ; L = 12 cm
Tinggi
huruf 3 cm ; tebal 0,5 cm
Ban
kampling ditempeli RT/RW, bila perlu ditempeli POLRI / POLSEK dengan
pertimbangan security atau keamanan.
Penunjuk
/ pedoman pelaksanaan siskampling
Persiapan
15
menit sebelum waktu jaga ronda semua petugas harus sudah berada di pos kampling
/ RW atau sub POS kampling / RT.
Personil pos atau sub
pos sedikitnya 4 orang dengan pembagian tugas sebagai berikut :
Pwrsonil dibagi
menjadi 2 kelompok
Sedikitnya 2 orang
melaksanakan jaga di pos / sub pos
Salah seorang ditunjuk
sebagai ketua ronda
Tujuan dibentuk
siskampling :
Untuk
mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.
Untuk mencegah hal-hal
atau tindakan yang menyangkut criminal.
LAGU
TIBMAS
SISKAMPLING
Siji
siji sojo pati, yo mas yo…
Loro loro ono maling,
jarene…
Telu
telu omah kobong…
Kaping
kapat bencana alam…
Lima
lima maling kewan, yo mas yo…
Dara
muluk tanda aman, jarene…
Kabeh
kudu dingerteni…
Masyarakat
Jawa Tengah
BIMASTRAL
Bimastral
dalah suatu kemampuan untuk menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita
dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang
ada.
Jarak Penguasaan
Bimastral :
Wilayah perkotaan 50 m
Wilayah pedesaan 100 m
TIPIRING ( TINDAK
PIDANA RINGAN )
Tipiring adalah suatu
tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :
Kurungan
/ penjara 3,5 bulan
Denda
Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Triping :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di
sidang pengadilan
5. Membuat keributan
ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan
gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
12. Penggelapan ringan
kBy: Oki F.