My Facebook

Minggu, 29 September 2013

Krida Saka Bhayangkara

MATERI KRIDA TIBMAS

Kamling ( Keamanan lingkungan )
Bimastral
Tipiring

SISKAMLING
Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam.
Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHN
Ø Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983
Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434
10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :
1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ronda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskampling
Manfaat siskampling :
Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindungan
Ø Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyat
Ø Memupuk rasa percaya diri
Ø Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal siskampling :
Ø Kentongan
Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / paying
Tanda pengenal kampling :
Rujukan II R Kapolda Jateng Nopol T/712/86 tertanggal 15 April 1986 tentang pendisnamisiran kegiatan siskampling swakarsa bagi masyarakat yang sedang melaksanakan tugas kampling agar menggunakan tanda pengenal Ban Kampling lengan sebelah kiri.
Ketentuan ban kampling :
Ø Warna dasar hitam
Ø Huruf berwarna kuning
Ø Tulisan
Ukuran : P = 10 cm ; L = 12 cm
Tinggi huruf 3 cm ; tebal 0,5 cm
Ban kampling ditempeli RT/RW, bila perlu ditempeli POLRI / POLSEK dengan pertimbangan security atau keamanan.
Penunjuk / pedoman pelaksanaan siskampling
Persiapan
15 menit sebelum waktu jaga ronda semua petugas harus sudah berada di pos kampling / RW atau sub POS kampling / RT.
Personil pos atau sub pos sedikitnya 4 orang dengan pembagian tugas sebagai berikut :
Pwrsonil dibagi menjadi 2 kelompok
Sedikitnya 2 orang melaksanakan jaga di pos / sub pos
Salah seorang ditunjuk sebagai ketua ronda
Tujuan dibentuk siskampling :
Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.
Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.
LAGU TIBMAS
SISKAMPLING
Siji siji sojo pati, yo mas yo…
Loro loro ono maling, jarene…
Telu telu omah kobong…
Kaping kapat bencana alam…
Lima lima maling kewan, yo mas yo…
Dara muluk tanda aman, jarene…
Kabeh kudu dingerteni…
Masyarakat Jawa Tengah
BIMASTRAL
Bimastral dalah suatu kemampuan untuk menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.
Jarak Penguasaan Bimastral :
Wilayah perkotaan 50 m
Wilayah pedesaan 100 m
TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN )
Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :
Kurungan / penjara 3,5 bulan
Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Triping :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
12. Penggelapan ringan

kBy: Oki F.


Krida Saka Bhayangkara

MATERI KRIDA LANTAS

FUNGSI LANTAS

Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1.       Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2.       Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3.       Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4.       Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )

PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1.       Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2.       Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3.       Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4.       Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5.       Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6.       Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7.       Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).

PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :

1.       Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )

Preventif, meliputi :
  • Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
  • Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
  • Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
  • Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).

Represif, meliputi :
  • Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
  • Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).

2.       Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :

Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
  • PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
  • Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
  • Kamra/Banpol.

Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
  • Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
  • Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.

3.       Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
·         Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.

·         Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
    • Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
    • Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
    • Marka Jalan ( Road Marking ).
·         Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).

REGISTRASI

Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
  • Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
  • Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
  • Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
  • Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.

  • PENGURUSAN STNK


    FUNGSI STNK 
    Sebagai sarana perlindungan masyarakat
    Sebagai sarana pelayanan masyarakat
    Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
    Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak

    PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
    Perorangan
    - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
    Badan Hukum
    - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
    - keterangan domisili
    - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum   yang bersangkutan
    Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
    - Surat tugas/kuasa
    Faktur
    PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
    Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
    Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
    Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
    Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

    PENGESAHAN SETIAP TAHUN
    1.  Perorangan
         -  Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
    2.  Badan Hukum
         -  Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
         -  Keterangan domisili
         -  Surat kuasa
    3.  Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
         -  Surat tugas/surat kuasa
    Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
    STNK dan Foto Copy
    BPKB dan Foto Copy
    Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
    1.   Manual dengan cap dan tanda tangan
    2.   Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
    Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.

    PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK



    1.Perorangan


  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • 2.Badan Hukum


  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy


  • Keterangan domisili


  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta           dibubuhi cap badan hukum ybs


  • 3.Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)


  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan


  • STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
    Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
    Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
    Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
    PENGURUSAN BPKB

     Contoh BPKB
    PELAYANAN TATA USAHA BPKB

    PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING
    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. Formulir permohonan
    2. Laporan Polisi kehilangan BPKB
    3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
    4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
    5. Surat keterangan leasing
    6. Identitas Pemilik
    PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. Formulir permohonan
    2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
    3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
    4. Kliping Koran di dua Media Massa
    5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
    6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

    PELAYANAN RALAT BPKB
    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. BPKB yang akan diralat
    2. Faktur pemilik
    3. STNK asli
    4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

    PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
    PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI :
    1. BPKB asli dan BPKB duplikat
    2. Cek fisik kendaraan
    3. STNK atas nama pemilik sekarang
    4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).

    PELAYANAN BPKB DUPLIKAT
    PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT :
    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
    1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
    2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
    3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
    4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
    5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
    6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
    7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
    8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
    9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
    10. Foto Copy STNK
    11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP


INFO PENGURUSAN SIM
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) 
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - B
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. 
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP. 
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing


  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.

  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.

  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM , harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.

  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.

  •  Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

  • Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

    A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :

    • Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
    • Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
    • Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
    • Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
    • Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
    • Mengurangi pelanggaran di jalan

    B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.

    • Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
      ( dasar kuning petunjuk hitam )
    • Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
      ( dasar putih petunjuk merah )
    • Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
      ( dasar biru petunjuk putih )
    • Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

    C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas

    • Berhenti untuk semua jurusan
    • Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
    • Berhenti dari arah depan Petugas
    • Berhenti dari arah belakang Petugas
    • Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
    • Jalan dari arah kanan Petugas
    • Jalan dari arah kiri Petugas
    • Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
    • Percepat dari arah kanan Petugas
    • Percepat dari arah kiri Petugas
    • Perlambat dari arah depan Petugas
    • Perlambat dari arah belakang Petugas

    D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit

    • Tanda peringatan berhenti / perhatian
    • Tanda berkumpul
    • Tanda bahaya
    • Tanda berhenti
    • Tanda maju
    • Tanda menunggu
    DAFTAR NOMOR KENDARAAN BERMOTOR 
    Warna tulisan dan latar belakang pada pelat juga memiliki arti :
    • Huruf dan angka putih di atas latar belakang hitam = kendaraan pribadi
    • Huruf dan angka hitam di atas latar belakang putih = kendaraan dinas Kedutaan Asing atau Organisasi Internasional
    • Huruf dan angka putih di atas latar belakang merah = kendaraan instansi pemerintah
    • Huruf dan angka merah di atas latar belakang putih = nomor sementara untuk kendaraan baru
    • Huruf dan angka hitam di atas latar belakang kuning = kendaraan umum

     JAWA DAN MADURASUMATERASULAWESI
    • A = Banten, kecuali Tangerang kota dan kabupaten
    • B = Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok
    • D = Bandung kota dan kabupaten
    • E = ex Karesidenan Cirebon
    • F = ex Karesidenan Bogor kecuali Depok
    • G = ex Karesidenan Pekalongan
    • H = ex Karesidenan Semarang
    • K = ex Karesidenan Pati
    • L = ex Karesidenan Surabaya
    • M = ex Karesidenan Madura
    • N = ex Karesidenan Malang
    • P = ex Karesidenan Besuki
    • R = ex Karesidenan Banyumas
    • S = Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Jombang
    • T = Karawang
    • W = Gresik, Sidoarjo, Mojokerto
    • Z = Priangan Timur: Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Kota Banjar, dan Sumedang
    • AA = ex Karesidenan Kedu
    • AB = ex Karesidenan Yogyakarta atau DIY
    • AD = ex Karesidenan Surakarta
    • AE = ex Karesidenan Madiun
    • AG = ex Karesidenan Kediri
    • BA = Sumatra Barat
    • BB = Sumatra Utara bagian selatan
    • BD = Bengkulu
    • BE = Lampung
    • BG = Sumatra Selatan
    • BH = Jambi
    • BL = Nanggroe Aceh Darussalaam
    • BK = Sumatra Utara bagian utara
    • BM = Riau
    • BN = Bangka-Belitung

    • DB = Sulawesi Utara
    • DC = Sulawesi Barat
    • DD = Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat
    • DL = Sangihe dan pulau-pulaunya
    • DM = Gorontalo
    • DN = Sulawesi Tengah
    BALI DAN NUSA TENGGARA MALUKU DAN PAPUAKALIMANTAN

    • DH = Timor (Barat)
    • DK = Bali
    • DR = Lombok
    • EA = Sumbawa
    • EB = Flores
    • ED = Sumba

    • DE = Maluku Selatan
    • DG = Maluku Utara
    • DS = Papua (Barat)

    • DA = Kalimantan Selatan
    • KB = Kalimantan Barat
    • KT = Kalimantan Timur
    • KH = Kalimantan Tengah
    NOMOR KHUSUSLAIN-LAIN

    • CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan)), lihat pula bagian di bawah ini.
    • KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi memiliki nomor pelat ini.
      DF = Timor Timur, sekarang dihapus karena jadi negara lain.
    Daftar Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Negara Asing dan Organisasi Internasional
    • CD 12: Amerika Serikat
    • CD 13: India
    • CD 14: Britania Raya
    • CD 15: Vatikan
    • CD 16: Norwegia
    • CD 17: Pakistan
    • CD 18: Myanmar
    • CD 19: China
    • CD 20: Swedia
    • CD 21: Arab Saudi
    • CD 22: Thailand
    • CD 23: Mesir
    • CD 24: Perancis
    • CD 25: Filipina
    • CD 26: Australia
    • CD 27: Irak
    • CD 28: Belgia
    • CD 29: Uni Emirat Arab
    • CD 30: Italia
    • CD 31: Swiss
    • CD 32: Jerman
    • CD 33: Sri Lanka
    • CD 34: Denmark
    • CD 35: Kanada
    • CD 36: Brazil
    • CD 37: Rusia
    • CD 38: Afghanistan
    • CD 39: Yugoslavia ?
    • CD 40: Ceko
    • CD 41: Finlandia
    • CD 42: Meksiko
    • CD 43: Hongaria
    • CD 44: Polandia
    • CD 45: Iran
    • CD 47: Malaysia
    • CD 48: Turki
    • CD 49: Jepang
    • CD 50: Bulgaria
    • CD 51: Kamboja
    • CD 52: Argentina
    • CD 53: Romania
    • CD 54: Yunani
    • CD 55: Yordania
    • CD 56: Austria
    • CD 57: Suriah
    • CD 58: UNDP
    • CD 59: Selandia Baru
    • CD 60: Belanda
    • CD 61: Yaman
    • CD 62: UPU
    • CD 63: Portugal
    • CD 64: Aljazair
    • CD 65: Korea Utara
    • CD 66: Vietnam
    • CD 67: Singapura
    • CD 68: Spanyol
    • CD 69: Bangladesh
    • CD 70: Panama
    • CD 71: UNICEF
    • CD 72: UNESCO
    • CD 73: FAO
    • CD 74: WHO
    • CD 75: Korea Selatan
    • CD 76: ADB
    • CD 77: Bank Dunia
    • CD 78: IMF
    • CD 79: ILO
    • CD 80: Papua Nugini
    • CD 81: Nigeria
    • CD 82: Chili
    • CD 83: UNHCR
    • CD 84: WFP
    • CD 85: Venezuela
    • CD 86: ESCAP
    • CD 87: Colombia
    • CD 88: Brunei
    • CD 89: UNIC
    • CD 90: IFC
    • CD 91: UNTAET
    • CD 97: Palang Merah
    • CD 98: Maroko
    •  CD 99: Uni Eropa
    • CD 100: ASEAN Sekretariat
    • CD 101: Tunisia
    • CD 102: Kuwait
    • CD 103: Laos
    • CD 104: Palestina
    • CD 105: Kuba
    • CD 106: AIPO
    • CD 107: Libya
    • CD 108: Peru
    • CD 109: Slowakia
    • CD 110: Sudan
    • CD 111: ASEAN Yayasan
    • CD 112: UTUSAN
    • CD 113: CIFOR
    • CD 114: Bosnia-Herzegovina
    • CD 115: Libanon
    • CD 116: Afrika Selatan
    • CD 117: Kroasia
    • CD 118: Ukraina
    • CD 119: Mali
    • CD 120: Uzbekistan
    • CD 121: Qatar
    • CD 122: UNFPA
    • CD 123: Mozambik
    • CD 124: Marshall Isla
    MARKA JALAN
    Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. 
    Marka jalan digolongkan menurut bahannya :

    1. Marka mekanik

    Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.

    2. Marka non-mekanik

    Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
    • Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
    • Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
    • Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

    Jenis Marka Jalan :

    • Marka Putus-putus


    • Marka Utuh


    • Marka Putus dan Utuh

    • Marka Utuh Ganda

    • Marka Penunjuk/Perintah

    • Zebra Cross 

    By : Oki F.